Berbicara mengenai peraturan yang mengatur tentang tatalaksanapemasukan dan pengeluaran cukai dari dan ke Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) yang perlu pengoptimalisasian dalam kebebasan fiskal terkait dengan cukai, dilaksanakan sosialisasi cukai Hasil Tembakau (HT). Badan Pengusahaan Kawasan Bebas Batam(BP Batam) menjadi tuan rumah pelaksanaan kegiatan sosialisasi cukai di gedung Marketing Centre Batam, Batam Centre, Kamis (20/3). Sosialisasi ini membahas ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.47/PMK.04/2012 tentang Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam yang mengatur bahwajumlah dan jenis barang konsumsi termasuk rokok ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Senin, 22 Desember 2014
Sosialisasi Cukai Hasil Tembakau di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
Lainnya dari Agenda, Berita, Photo, Sosial
Ditulis Oleh : Unknown Hari: Senin, Desember 22, 2014 Kategori: Sosial