Sejarah
Sejalan dengan berubahnya status Pulau Batam menjadi zona industri pada tahun 1971 sesuai Keputusan Presiden Nomor 74 tahun 1971, Bea dan Cukai juga memulai tugasnya dalam arus perdagangan luar negeri. Tepatnya tahun 1972, Pos Bea dan Cukai berdiri di Daerah Industri McDermott, Batu Ampar.
Pada tahun 1983, kantor dipindahkan ke Jalan Kuda Laut, Batu Ampar, menempati gedung baru 2 lantai dengan luas gedung 750 m . Tahun 1988 statusnya menjadi Kantor Inspeksi DJBC Tipe B2 Batam dengan wilayah kerja: Pulau Batam, Pulau Sambu/Belakang Padang, Pulau Buluh dan Pulau Bulan.
Dengan memperhatikan perkembangan kegiatan di Pulau Batam dan sekitarnya, pada Agustus 2007 KPBC Tipe A3 Batam, KPBC Tipe A3 Muka Kuning, KPBC Tipe A4 Tanjung Uban dilebur menjadi KPU Tipe B Batam, dimana Kantor Pelayanan Utama adalah kantor Pelayanan pada Ditjen Bea dan Cukai setingkat eselon II, sehingga KPUBC BC Batam terpisah dari Kantor Wilayah IV Tanjung Balai Karimun dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.
Selanjutnya berdasarkan Pasal 263 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/ PMK.01/ 2009 tanggal 8 April 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi vertikal DJBC telah ditetapkan bahwa Pos Pengawasan Bea dan Cukai Tanjung Uban, Lobam dan Lagoi yang sebelumnya merupakan bagian dari KPU BC Batam menjadi bagian dari wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Tanjung Pinang sehingga konsekuensi hukum atas ketentuan tersebut Pos Pengawasan Bea dan Cukai Tanjung Uban, Lobam dan Lagoi tidak lagi berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Utama Tipe B Batam.





