Kami selalu berusaha memberikan sarana dan prasarana terbaik demi terciptanya sumber daya manusia yang tangguh agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
Kepala Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian, keuangan, ketatausahaan dan rumah tangga, serta pengoperasian komputer dan sarana penunjangnya, pengelolaan data, penyajian informasi dan pelaporan kepabeanan dan cukai.
Dalam bertugas Kepala Bagian Umum dibantu oleh:
1. Kasubbag Sumber Daya Manusia;
2. Kasubbag Keuangan;
3. Kasubbag Tata Usaha dan Rumah Tangga;
4. Kasubbag Dukungan Teknis.
Dalam bertugas Kepala Bagian Umum dibantu oleh:
1. Kasubbag Sumber Daya Manusia;
2. Kasubbag Keuangan;
3. Kasubbag Tata Usaha dan Rumah Tangga;
4. Kasubbag Dukungan Teknis.