Slogan

Selasa, 23 Desember 2014

SDM Non Struktural

Pejabat Non-Struktural

Kelompok Jabatan Fungsional, Client Coordinator dan Unit Kerja Kepatuhan Internal

Agar pengguna jasa mendapatkan pelayanan prima, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam telah melaksanakan reformasi birokrasi yakni melakukan perubahan sistemik terhadap organisasi, sistem dan prosedur, sumber daya manusia serta dukungan bagi perbaikan kesejahteraan pegawai dan modernisasi sistem aplikasi dengan menggunakan komputer.

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam per Agustus 2011 memiliki 282 orang pegawai dengan rincian sebagai berikut:

stats

Kelompok Jabatan Fungsional Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD)

Selain pejabat dan pegawai yang secara struktural melaksanakan tugas dan fungsinya demi terciptanya pelayanan prima dan pengawasan efektif pada kantor kantor bea dan cukai, terdapat Kelompok Jabatan Fungsional yaitu Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen (PFPD).

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam memiliki 3 (tiga) orang Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen demi kelancaran arus dokumen. Pejabat Fungsional Pemeriksa Dokumen mempunyai tugas melakukan pemeriksaan kebenaran pengisian dokumen, pemenuhan persyaratan dan kelengkapan dokumen, serta penelitian dan penetapan faktor-faktor perhitungan bea masuk, cukai dan pungutan pajak lainnya dalam rangka impor.

Client Coordinator atau CC (Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi)

Dalam rangka memberikan pelayanan, asistensi dan informasi yang lebih cepat dan komprehensif kepada masyarakat umum dan pengguna jasa pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, dibentuklah Client Coordinator di bawah Bidang Bimbingan Kepatuhan Internal dan Layanan Informasi. Client Coordinator adalah pegawai pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang dibekali keahlian khusus untuk menjadi penghubung antara pengguna jasa dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan memberikan pelayanan sehingga kegiatan pelayanan di Bidang Kepabeanan dan Cukai dapat berjalan efektif dan efisien.

Tugas Client Coordinator antara lain melakukan bimbingan dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan konsultasi kepada pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai. Selain itu, Client Coordinator juga melakukan penyuluhan dan publikasi peraturan perundang-undangan serta layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai.

Unit Kerja Kepatuhan Internal atau UKKI
(Bidang Kepatuhan Internal)

Pelaksanaan reformasi birokrasi Kementerian Keuangan dibangun atas tiga pilar utama, yaitu penataan organisasi, perbaikan proses bisnis dan peningkatan kualitas manajemen Sumber Daya Manusia (SDM). Salah satu bentuk pelaksanaan program reformasi birokrasi dalam sistem pengendalian internal yang dijalankan oleh DJBC adalah Unit Kerja Kepatuhan Internal atau UKKI. Pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam, Bidang Kepatuhan Internal sebagai UKKI mempunyai tugas utama melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan tugas serta evaluasi kinerja untuk memastikan, menjamin, dan memberikan keyakinan memadai atas terwujudnya kepatuhan internal di lingkungan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam.

Pelaksanaan tugas dan fungsi Bidang Kepatuhan Internal dilakukan dalam bentuk pengamatan, pemantauan, pemeriksaan, peninjauan, dan/atau penilaian atas kesesuaian kegiatan unit kerja dalam rangka pelaksanaan tugasnya terhadap tujuan, sasaran, rencana, kebijakan, instruksi, dan/atau ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam organisasi. Selain itu, Bidang Kepatuhan Internal juga mengawasi dan mengevaluasi ketaatan atau kesesuaian, perilaku, dan perbuatan pegawai terhadap kode etik dan/atau peraturan disiplin pegawai, sehingga dapat dipastikan bahwa seluruh komponen organisasi Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam berjalan sesuai ketentuan untuk mencapai tujuan dan sasaran organisasi secara efektif dan efisien.

ads

Ditulis Oleh : Unknown Hari: Selasa, Desember 23, 2014 Kategori:

 

Pegawai Teladan Per Triwulan

Pegawai Teladan
Ocky Fibria Nengtyas
Pelaksana Pemeriksa

GRAFIK PENERIMAAN

GALLERY KEGIATAN