Latar Belakang dan Perkembangan Peraturan Kepabeanan di Batam
Penetapan Pulau Batam (termasuk Rempang dan Galang, serta pulau-pulau di sekitarnya) sebagai kawasan Free trade Zone merupakan pemberian fasilitas yang lebih dari kondisi Batam yang yang sebelumnya mendapatkan fasilitas Bonded Warehouse plus. Ini merupakan suatu penegasan bagi Pulau Batam untuk meneruskan fungsi Pulau Batam sebagai daerah industri yang mempunyai standar internasional kompetitif di Asia Pasifik.
Keputusan Presiden Nomor 74 tahun 1971
Pulau Batam pertama kali ditetapkan sebagai daerah industri dengan status sebagai entrepot partikelir
Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1972
Peraturan Pemerintah tentang Penetapan status Wilayah Usaha Bonded Warehouse.
Keputusan Presiden Nomor 41 tahun 1973
Seluruh wilayah Pulau Batam ditetapkan sebagai daerah industri.
Keputusan Presiden Nomor 33 tahun 1974
Menetapkan 3 (tiga) wilayah sebagai wilayah usaha Bonded Warehouse yaitu: bagian timur Pulau Batam, daerah Batu Ampar dan daerah Sekupang serta bagian barat Pulau Batam.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1977
Penegasan tugas dan fungsi Bonded Warehouse secara berhasil guna dan berdaya guna.
Keputusan Presiden Nomor 41 tahun 1978 dan Keputusan Presiden Nomor 56 tahun 1984
Perluasan 3 (tiga) wilayah usaha Bonded Warehouse menjadi 6 (enam) buah pulau yaitu: Pulau Batam, Pulau Janda Berhias, Pulau Tanjung Sauh, Pulau Ngenang, Pulau Kasem dan Pulau Momoi.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1986
Penetapan Pulau Batam sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone) yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1990
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 825/KMK.01/1990
Mengatur hal-hal yang terkait dengan tugas dan kewenangan Bea dan Cukai di Pulau Batam.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 95 tahun 2000
Pemasukan barang dari Luar Daerah Pabean Indonesia ke Daerah Pabean Industri Pulau Batam diberlakukan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 25/KMK.05/1997.
Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2003
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap kendaraan bermotor, rokok dan hasil tembakau, minuman beralkohol dan barang elektronik.
Peraturan Pemerintah Nomor 30/2005 dan Kep MenKeu Nomor 584/KMK.04/2003
Pengaturan pemungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor terhadap 4 (empat) jenis komoditi yaitu: Minuman Mengandung Etil Alkohol, Hasil Tembakau, Kendaraan Bermotor dan Barang Elektronik.
Peraturan Menteri Keuangan N omor 60/PMK.04/2005
Penetapan Pulau Batam, Bintan dan Karimun sebagai Tempat Penimbunan Berikat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2007
Penetapan PERPU No. 1 Thn. 2007 Ttg. Perubahan Atas UU No. 36 Thn. 2000 Ttg. Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2000 Ttg. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2009
Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai Serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45, 46 dan 47 tahun 2009
Ketentuan tentang Administrasi dan Pengawasan Perpajakan, Dokumen Pemberitahuan di Kawasan Bebas dan Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240, 241 dan 242 tahun 2009
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45, 46 dan 47 tahun 2009.
Keputusan Presiden Nomor 74 tahun 1971
Pulau Batam pertama kali ditetapkan sebagai daerah industri dengan status sebagai entrepot partikelir
Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 1972
Peraturan Pemerintah tentang Penetapan status Wilayah Usaha Bonded Warehouse.
Keputusan Presiden Nomor 41 tahun 1973
Seluruh wilayah Pulau Batam ditetapkan sebagai daerah industri.
Keputusan Presiden Nomor 33 tahun 1974
Menetapkan 3 (tiga) wilayah sebagai wilayah usaha Bonded Warehouse yaitu: bagian timur Pulau Batam, daerah Batu Ampar dan daerah Sekupang serta bagian barat Pulau Batam.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 tahun 1977
Penegasan tugas dan fungsi Bonded Warehouse secara berhasil guna dan berdaya guna.
Keputusan Presiden Nomor 41 tahun 1978 dan Keputusan Presiden Nomor 56 tahun 1984
Perluasan 3 (tiga) wilayah usaha Bonded Warehouse menjadi 6 (enam) buah pulau yaitu: Pulau Batam, Pulau Janda Berhias, Pulau Tanjung Sauh, Pulau Ngenang, Pulau Kasem dan Pulau Momoi.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 1986
Penetapan Pulau Batam sebagai Kawasan Berikat (Bonded Zone) yang kemudian disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1990
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 825/KMK.01/1990
Mengatur hal-hal yang terkait dengan tugas dan kewenangan Bea dan Cukai di Pulau Batam.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 95 tahun 2000
Pemasukan barang dari Luar Daerah Pabean Indonesia ke Daerah Pabean Industri Pulau Batam diberlakukan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 25/KMK.05/1997.
Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2003
Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah terhadap kendaraan bermotor, rokok dan hasil tembakau, minuman beralkohol dan barang elektronik.
Peraturan Pemerintah Nomor 30/2005 dan Kep MenKeu Nomor 584/KMK.04/2003
Pengaturan pemungutan bea masuk dan pajak dalam rangka impor terhadap 4 (empat) jenis komoditi yaitu: Minuman Mengandung Etil Alkohol, Hasil Tembakau, Kendaraan Bermotor dan Barang Elektronik.
Peraturan Menteri Keuangan N omor 60/PMK.04/2005
Penetapan Pulau Batam, Bintan dan Karimun sebagai Tempat Penimbunan Berikat.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2007
Penetapan PERPU No. 1 Thn. 2007 Ttg. Perubahan Atas UU No. 36 Thn. 2000 Ttg. Penetapan PERPU No. 1 Tahun 2000 Ttg. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2009
Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan dan Cukai Serta Pengawasan atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45, 46 dan 47 tahun 2009
Ketentuan tentang Administrasi dan Pengawasan Perpajakan, Dokumen Pemberitahuan di Kawasan Bebas dan Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 240, 241 dan 242 tahun 2009
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45, 46 dan 47 tahun 2009.