Kami akan memastikan bahwa pegawai melaksanakan tugasnya di bidang pelayanan, pengawasan dan administrasi dengan baik sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku .
Kepala Bidang Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja di lingkungan Kantor Pelayanan Utama.
Dalam bertugas Kepala Bidang Kepatuhan Internal dibantu oleh:
1. Kasi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan;
2. Kasi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan;
3. Kasi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi.
1. Kasi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pelayanan;
2. Kasi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Pengawasan;
3. Kasi Kepatuhan Pelaksanaan Tugas Administrasi.