Selasa,
tanggal 28 Oktober 2014, pukul 09.30 WIB di Bandar Udara Internasional Hang Nadim
Batam, petugas dari Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam (KPU BC
Batam) melakukan penangkapan terhadap seorang pemuda yang berinisial SS. Pemuda
kelahiran tahun 1983 ini kedapatan tengah menyeludupkan dua bungkus narkoba
jenis methamphetamine sebanyak 3.989
gram (bruto).
Kejadian
berawal ketika Petugas Bea dan Cukai mencurigai sebuah travel bag milik penumpang yang akan berangkat dari hasil pencitraan
mesin x-ray. Atas kecurigaan
tersebut, petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan membongkar isi travel bag tersebut. Dari pemeriksaan
tersebut didapati bungkusan alumunium
foil dan plastik bening yang disembunyikan di antara pakaian. Bungkusan
berisi serbuk kristal putih yang diduga sebagai narkoba jenis shabu.
Tersangka
dan barang bawaannya dibawa ke KPU BC Batam untuk diteliti lebih lanjut. Serbuk
kristal yang diduga narkoba tersebut kemudian dites dengan menggunakan narcotest kit yang hasilnya menunjukan
barang tersebut positif tergolong narkoba jenis methampethamine (shabu). Pelaku dan barang bukti kemudian diserahkan
kepada Kepolisian Resort Kota Barelang. Tersangka dijerat dengan dugaan
melakukan tindak pidana Kepabeanan di bidang impor dalam pasal 102 huruf e
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan tindak pidana dalam pasal 113 Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.