Slogan

Rabu, 04 Februari 2015

PRESS CONFERENCE KANTOR PELAYANAN UTAMA BEA DAN CUKAI BATAM

Pada tanggal 28 Januari 2015, Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam mengadakan Press Conference terkait Kinerja KPU BC Batam Tahun 2014 yang bertempat di Aula Lantai 3 KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam. Pada kesempatan tersebut, Basuki Suryanto sebagai Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi kinerja KPU BC Tipe B Batam dibidang penerimaan Bea Masuki, Cukai, Bea Keluar, dan Penerimaan Dalam Rangka Impor (PDRI) tahun 2014. Sementara Kunto Prasti Trenggono sebagai Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan menyampaikan kinerja KPU BC Tipe B Batam dibidang penindakan dan penyidikan, serta pengawasan terkait kepabeanan dan cukai.



Pada kesempatan tersebut, dipaparkan kinerja KPU BC Batam sepanjang tahun 2014 diantaranya mengenai Penerimaan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, Penindakan dan Penyidikan. Realisasi Penerimaan Bea Masuk dan Penerimaan Cukai telah melampaui target yang ditetapkan. Penerimaan Bea Masuk selama tahun 2014 mencapai Rp 173.705.994.910 atau 115,98% dari target penerimaan sebesar Rp 149.768.969.000 dan  penerimaan dari sektor Cukai untuk tahun 2014 mencapai Rp 5.211.345.000 atau 156,55% dari target penerimaan yang ditetapkan sebesar Rp 3.328.777.000.

“Dari bea masuk kita hampir mencapai 116 persen dan dari cukai mencapai 156 persen. Jauh lebih tinggi dari target yang sudah ada,” tutur Basuki.

Lain halnya dengan penerimaan Bea Keluar. Keputusan pemerintah menetapkan tarif Bea Keluar CPO menjadi 0% sejak Oktober 2014 mengakibatkan realisasi penerimaan Bea Keluar KPU BC Batam hanya Rp 239.462.824.229 atau sekitar 59,92% dari target penerimaan sebesar Rp 399.621.624.000.

“Untuk bea keluar memang tidak tercapai, ini karena dipengaruhi oleh penghapusan Bea Keluar CPO menjadi 0 persen sejak Oktober 2014,” ujarnya.

Sementara itu, Penerimaan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) tahun 2014 tercatat sebesar Rp 850.704.580.991 yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp 732.388.395.751, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 1.233.285.177, dan Pajak Penghasilan (PPh) Ps. 22 sebesar Rp 117.235.676.953.

Secara keseluruhan, selama tahun 2014, total penerimaan dari Bea Masuk, Cukai, Bea Keluar dan PDRI yang berhasil dikumpulkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam mencapai Rp 1.269.084.745.130.




Sementara itu, KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam telah melakukan 184 kali Penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai sepanjang tahun 2014. Sebanyak 124 kasus diproses lebih lanjut sebagai Barang Dikuasai Negara atau Barang Milik Negara, 26 kasus ditindaklanjuti dengan pengenaan Sanksi Administrasi, 16 kasus dilimpahkan kepada instansi terkait, 1 kasus sebagai rekomendasi audit, 4 kasus di re-ekspor, 1 kasus dikenakan blokir, 5 kasus dalam proses pemenuhan persyaratan dokumen PPFTZ, 1 kasus dikembalikan, 3 kasus dilanjutkan ke tingkat penyidikan, dan 3 kasus lainnya masih sedang dalam proses.





Tiga kasus yang dilanjutkan ke tingkat penyidikan diantaranya adalah kasus penyelundupan oli curah menggunakan kapal pompong tanpa nama dari Singapura yang terjadi pada 21 Agustus 2014, kasus KM Anisa yang mengangkut  sembako dan perabot dari Singapura pada tanggal 17 September 2014, dan kasus penyelundupan minyak mentah sebanyak 1.368,262 kilo liter yang dibawa kapal MT Kyosei Maru pada tanggal 2 Desember 2014 tanpa disertai dokumen yang sah.

Terkait Pengawasan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor (NPP), KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam telah melakukan 16 kali penindakan sepanjang tahun 2014. Adapun jenis NPP yang berhasil ditegah selama 2014 yaitu, Metamphetamine (Shabu) sebanyak 12.756,29 gram, Ganja sebanyak 9.543 gram, Ekstasi sebanyak 11.907 gram, Methadone sebanyak 24 ml, dan Heroin sebanyak 1 gram.

Selama tahun 2014, KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam telah melakukan 12 kali penindakan terkait pengawasan pembawaan uang tunai yang masuk ke dalam daerah pabean maupun keluar daerah pabean Indonesia. Pelabuhan yang menjadi tempat kejadian yaitu Pelabuhan Ferry Batam Center sebanyak 10 kali, Pelabuhan Harbour Bay sebanyak 1 kali dan Pelabuhan Sekupang sebanyak 1 kali. Penindakan terhadap pembawaan uang tunai ini melibatkan uang dengan jumlah total senilai Rp 8.639.386.324,42 dan Sanksi Administrasi sejumlah Rp 753.428.000.

Namun demikian, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dihadapi Bea Cukai Batam. Salah satu tantangannya adalah pengawasan terhadap pelabuhan rakyat atau pelabuhan tikus yang tersebar di pantai Pulau Batam dan sekitarnya.

Hal lain yang menjadi atensi adalah maraknya penyebaran rokok FTZ keluar kawasan bebas. “Pengawasan jangan hanya di Bea Cukai, tapi mari bersinergi. Bea Cukai dengan Badan Pengusahaan (BP) Batam mengatur pengurangan produksi rokok asal Batam,” ungkap Kunto.


Pemberitaan dari media di Kota Batam menunjukkan bahwa kinerja KPU BC Tipe B Batam pada tahun 2014 mendapat apresiasi positif dari masyarakat.

ads

Ditulis Oleh : Unknown Hari: Rabu, Februari 04, 2015 Kategori:

 

Pegawai Teladan Per Triwulan

Pegawai Teladan
Ocky Fibria Nengtyas
Pelaksana Pemeriksa

GRAFIK PENERIMAAN

GALLERY KEGIATAN