Pada tanggal 28 Januari 2015, Kantor
Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam mengadakan Press Conference terkait Kinerja KPU BC Batam Tahun 2014 yang
bertempat di Aula Lantai 3 KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam. Pada
kesempatan tersebut, Basuki Suryanto sebagai Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan
dan Layanan Informasi kinerja KPU BC Tipe B Batam dibidang penerimaan Bea
Masuki, Cukai, Bea Keluar, dan Penerimaan Dalam Rangka Impor (PDRI) tahun 2014.
Sementara Kunto Prasti Trenggono sebagai Kepala Bidang Penindakan dan
Penyidikan menyampaikan kinerja KPU BC Tipe B Batam dibidang penindakan dan
penyidikan, serta pengawasan terkait kepabeanan dan cukai.
Pada
kesempatan
tersebut, dipaparkan
kinerja KPU BC Batam sepanjang tahun 2014 diantaranya mengenai Penerimaan Bea
Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, Penindakan dan Penyidikan. Realisasi
Penerimaan Bea Masuk dan Penerimaan Cukai telah melampaui target yang
ditetapkan. Penerimaan Bea Masuk selama tahun 2014 mencapai Rp 173.705.994.910
atau 115,98% dari target penerimaan sebesar Rp 149.768.969.000 dan penerimaan dari sektor Cukai untuk tahun 2014
mencapai Rp 5.211.345.000 atau 156,55% dari target penerimaan yang ditetapkan
sebesar Rp 3.328.777.000.
“Dari bea masuk
kita hampir mencapai 116 persen dan dari cukai mencapai 156 persen. Jauh lebih
tinggi dari target yang sudah ada,” tutur Basuki.
Lain halnya
dengan penerimaan Bea Keluar.
Keputusan pemerintah menetapkan tarif Bea Keluar CPO menjadi 0% sejak Oktober 2014
mengakibatkan realisasi penerimaan Bea Keluar KPU BC Batam hanya Rp
239.462.824.229 atau sekitar
59,92% dari target penerimaan sebesar Rp 399.621.624.000.
“Untuk bea
keluar memang tidak tercapai, ini karena dipengaruhi oleh penghapusan Bea
Keluar CPO menjadi 0 persen sejak Oktober 2014,” ujarnya.
Sementara itu,
Penerimaan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) tahun 2014 tercatat sebesar Rp
850.704.580.991 yang terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar Rp
732.388.395.751, Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 1.233.285.177,
dan Pajak Penghasilan (PPh) Ps. 22 sebesar Rp 117.235.676.953.
Secara
keseluruhan, selama tahun 2014, total penerimaan dari Bea Masuk, Cukai, Bea
Keluar dan PDRI yang berhasil dikumpulkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan
Cukai Tipe B Batam mencapai Rp 1.269.084.745.130.
Sementara itu, KPU Bea dan Cukai Tipe
B Batam telah melakukan 184 kali Penindakan di bidang Kepabeanan dan Cukai
sepanjang tahun 2014. Sebanyak 124 kasus diproses lebih lanjut sebagai Barang
Dikuasai Negara atau Barang Milik Negara, 26 kasus ditindaklanjuti dengan
pengenaan Sanksi Administrasi, 16 kasus dilimpahkan kepada instansi terkait, 1 kasus sebagai
rekomendasi audit, 4 kasus di re-ekspor, 1 kasus dikenakan blokir, 5 kasus
dalam proses pemenuhan persyaratan dokumen PPFTZ, 1 kasus dikembalikan, 3 kasus dilanjutkan ke tingkat penyidikan, dan 3 kasus lainnya masih sedang dalam proses.
Tiga kasus
yang dilanjutkan ke tingkat penyidikan diantaranya adalah kasus penyelundupan
oli curah menggunakan kapal pompong tanpa nama dari Singapura yang terjadi pada
21 Agustus 2014, kasus KM Anisa yang mengangkut
sembako dan perabot dari Singapura pada tanggal 17 September 2014, dan
kasus penyelundupan minyak mentah sebanyak 1.368,262 kilo liter yang dibawa
kapal MT Kyosei Maru pada tanggal 2 Desember 2014 tanpa disertai dokumen yang
sah.
Terkait Pengawasan Narkotika,
Psikotropika, dan Prekursor (NPP), KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam telah
melakukan 16 kali penindakan sepanjang tahun 2014. Adapun jenis NPP yang berhasil
ditegah selama 2014 yaitu, Metamphetamine (Shabu) sebanyak 12.756,29 gram,
Ganja sebanyak 9.543 gram, Ekstasi sebanyak 11.907 gram, Methadone sebanyak 24
ml, dan Heroin sebanyak 1 gram.
Selama tahun 2014, KPU Bea dan Cukai
Tipe B Batam telah
melakukan 12 kali penindakan terkait pengawasan pembawaan uang tunai yang masuk
ke dalam daerah pabean maupun keluar daerah pabean Indonesia. Pelabuhan yang
menjadi tempat kejadian yaitu Pelabuhan Ferry Batam Center sebanyak 10 kali,
Pelabuhan Harbour Bay sebanyak 1 kali dan Pelabuhan Sekupang sebanyak 1 kali.
Penindakan terhadap pembawaan uang tunai ini melibatkan uang dengan jumlah
total senilai Rp 8.639.386.324,42 dan Sanksi Administrasi sejumlah Rp 753.428.000.
Namun
demikian, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dihadapi Bea Cukai Batam.
Salah satu tantangannya adalah pengawasan terhadap pelabuhan rakyat atau
pelabuhan tikus yang tersebar di pantai Pulau Batam dan sekitarnya.
Hal lain yang
menjadi atensi adalah maraknya penyebaran rokok FTZ keluar kawasan bebas.
“Pengawasan jangan hanya di Bea Cukai, tapi mari bersinergi. Bea Cukai dengan
Badan Pengusahaan (BP) Batam mengatur pengurangan produksi rokok asal Batam,”
ungkap Kunto.
Pemberitaan
dari media di Kota Batam menunjukkan bahwa kinerja KPU BC Tipe B Batam pada
tahun 2014 mendapat apresiasi positif dari masyarakat.