Melakukan pengawasan terakhir di bidang kepabeanan dan cukai dalam rangka mengamankan hak negara dan kepentingan masyarakat.
Kepala Bidang Audit mempunyai tugas melaksanakan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai.
Dalam bertugas Kepala Bidang Audit dibantu oleh:
1. Kasi Perencanaan Audit;
2. Kasi Pelaksanaan Audit;
3. Kasi Evaluasi Audit.