Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tipologi
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal serta membawahi 12 Kantor Bantu Pelayanan atau Pos Pengawasan dan satu Pangkalan Sarana Operasi (PANGSAROP).
Kedudukan
Kantor Pelayanan Utama adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Kantor Pelayanan Utama dipimpin oleh seorang kepala kantor.
Tugas
Kantor Pelayanan Utama mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan pengawasan, penelitian atas keberatan serta audit di bidang kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama mempunyai fungsi:
Kedudukan
Kantor Pelayanan Utama adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Kantor Pelayanan Utama dipimpin oleh seorang kepala kantor.
Tugas
Kantor Pelayanan Utama mempunyai tugas melaksanakan pelayanan dan pengawasan, penelitian atas keberatan serta audit di bidang kepabeanan dan cukai dalam daerah wewenangnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 74/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kantor Pelayanan Utama mempunyai fungsi:
a. pelaksanaan pelayanan teknis di bidang kepabeanan dan cukai;
b. pelaksanaan pelayanan perijinan dan fasilitas di bidang kepabeanan dan cukai;
c. pelaksanaan pemberian bimbingan kepatuhan, konsultasi dan layanan informasi di bidang kepabeanan dan cukai;
d. pelaksanaan pemungutan dan pengadministrasian bea masuk, bea keluar, cukai dan pungutan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal;
e. pelaksanaan intelijen, patroli, penindakan dan penyidikan di bidang kepabeanan dan cukai;
f. pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan dan cukai dan penyiapan administrasi urusan banding;
g. perencanaan dan pelaksanaan audit serta evaluasi hasil audit di bidang kepabeanan dan cukai;
h. penerimaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian dokumen kepabeanan dan cukai;
i. pelaksanaan pengolahan data, penyajian informasi dan laporan kepabeanan dan cukai;
j. pengelolaan, pemeliharaan, administrasi dan pengoperasian sarana operasi, sarana komunikasi dan senjata api Kantor Pelayanan Utama;
k. pengawasan pelaksanaan tugas dan evaluasi kinerja;
l. pelaksanaan administrasi Kantor Pelayanan Utama.
Tipologi
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai 2 (dua) tipe Kantor Pelayanan Utama, yaitu Tipe A dan Tipe B. Hingga saat ini, baru terbentuk 2 (dua) Kantor Pelayanan Utama – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B dapat membawahi Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai dan/atau Pos Pengawasan Bea dan Cukai.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai 2 (dua) tipe Kantor Pelayanan Utama, yaitu Tipe A dan Tipe B. Hingga saat ini, baru terbentuk 2 (dua) Kantor Pelayanan Utama – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B dapat membawahi Kantor Bantu Pelayanan Bea dan Cukai dan/atau Pos Pengawasan Bea dan Cukai.