Ruang Lingkup Pengawasan dan Pelayanan
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam merupakan gabungan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A3 Batam, Tipe A3 Muka Kuning dan Tipe D Sekupang. Wilayah kerja Kantor Pelayanan Utama Tipe B Batam meliputi Pulau 2 Batam Seluas 415km . Sementara batas wilayah kerja Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam yaitu Singapura (Barat Laut), Pulau Bintan (Timur) dan Malaysia (Utara).
Wilayah Kerja
Mengingat wilayah kerja yang cukup luas dan meliputi seluruh pulau, maka Kantor Pelayanan Utama Tipe B Batam memiliki 12 Kantor Bantu Pelayanan Bea Cukai dan Pos Pengawasan Bea Cukai atau biasa disebut hanggar yang tersebar di Pulau Batam.
Hanggar tersebut ditempatkan di pelabuhan laut dan udara yang ditunjuk sebagai KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas), yaitu Pelabuhan Peti Kemas Batu Ampar, Pelabuhan Sarana Citranusa Kabil / PT. SembCorp Logistics Citra Nusa, Pelabuhan Kawasan Industri Sewu / Beton Sekupang dan Pelabuhan Udara Hang Nadim. Selain di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas tersebut, hanggar Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam juga berada di Kantor Pos Lalu Bea Batam Center dan pelabuhan laut resmi yang memperoleh izin dari Kementerian Perhubungan, yaitu:
Mengingat wilayah kerja yang cukup luas dan meliputi seluruh pulau, maka Kantor Pelayanan Utama Tipe B Batam memiliki 12 Kantor Bantu Pelayanan Bea Cukai dan Pos Pengawasan Bea Cukai atau biasa disebut hanggar yang tersebar di Pulau Batam.
Hanggar tersebut ditempatkan di pelabuhan laut dan udara yang ditunjuk sebagai KPBPB (Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas), yaitu Pelabuhan Peti Kemas Batu Ampar, Pelabuhan Sarana Citranusa Kabil / PT. SembCorp Logistics Citra Nusa, Pelabuhan Kawasan Industri Sewu / Beton Sekupang dan Pelabuhan Udara Hang Nadim. Selain di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas tersebut, hanggar Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam juga berada di Kantor Pos Lalu Bea Batam Center dan pelabuhan laut resmi yang memperoleh izin dari Kementerian Perhubungan, yaitu:
1. Pel. Ferry Domestik Sekupang;
2. Pel. Ferry Domestik Telaga Punggur;
3. Pel. Ferry Internasional Batam Center;
4. Pel. Ferry Internasional Harbour Bay;
5. Pel. Ferry Internasional Nongsa Pura;
6. Pel. Ferry Internasional Sekupang;
7. Pel. Ferry Teluk Senimba, Tg. Uncang dan Sagulung.
2. Pel. Ferry Domestik Telaga Punggur;
3. Pel. Ferry Internasional Batam Center;
4. Pel. Ferry Internasional Harbour Bay;
5. Pel. Ferry Internasional Nongsa Pura;
6. Pel. Ferry Internasional Sekupang;
7. Pel. Ferry Teluk Senimba, Tg. Uncang dan Sagulung.
Pengguna Jasa/Stakeholder
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam melayani para pengguna jasa atau stakeholder yang jumlahnya mencapai 1608. Pengguna jasa tersebut adalah sebagai berikut:
1. Importir;
2. Eksportir;
3. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK);
4. Agen Pelayaran;
5. Pengusaha Jasa Titipan (PJT).