Slogan

Selasa, 23 Desember 2014

Sejarah

Sejarah

Sejalan dengan berubahnya status Pulau Batam menjadi zona industri pada tahun 1971 sesuai Keputusan Presiden Nomor 74 tahun 1971, Bea dan Cukai juga memulai tugasnya dalam arus perdagangan luar negeri. Tepatnya tahun 1972, Pos Bea dan Cukai berdiri di Daerah Industri McDermott, Batu Ampar.
ss3Pada tahun 1983, kantor dipindahkan ke Jalan Kuda Laut, Batu Ampar, menempati gedung baru 2 lantai dengan luas gedung 750 m . Tahun 1988 statusnya menjadi Kantor Inspeksi DJBC Tipe B2 Batam dengan wilayah kerja: Pulau Batam, Pulau Sambu/Belakang Padang, Pulau Buluh dan Pulau Bulan. 
ss2Tahun 1989, Pulau Sambu Belakang Padang tidak masuk wilayah kerja dengan dibentuknya Kantor Inspeksi DJBC Tipe D dengan daerah pengawasan Pulau Sambu/Belakang Padang, Pulau Layang serta pulau-pulau kecil di sekitarnya. Tahun 1991 Kantor Bea dan Cukai Batam berubah status menjadi Kantor Inspeksi Tipe A1 Batam dengan wilayah kerja Pulau Batam, Pulau Buluh, Pulau Bulan dan Pulau Natuna (Ranai). Pada tahun 1994 terbentuk Kantor Inspeksi DJBC Tipe D Sekupang dengan wilayah kerja Terminal Feri (Domestik& Internasional) dan Pelabuhan Batu Sekupang.

ss1Pada tahun 1998, Kantor Inspeksi Tipe D Sekupang kembali menjadi bagian dari KPBC Tipe A Batam dengan wilayah kerja Pulau Batam, Pulau Buluh, Pulau Bulan, Pulau Rempang, Pulau Galang dan pulau-pulau kecil di sekitarnya.  Terbentuk juga KPBC Tipe C Ranai membawahi pulau-pulau kecil daerah Natuna (Ranai). Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 444/KMK.01/2001.

Dengan memperhatikan perkembangan kegiatan di Pulau Batam dan sekitarnya, pada Agustus 2007 KPBC Tipe A3 Batam, KPBC Tipe A3 Muka Kuning, KPBC Tipe A4 Tanjung Uban dilebur menjadi KPU Tipe B Batam, dimana Kantor Pelayanan Utama adalah kantor Pelayanan pada Ditjen Bea dan Cukai setingkat eselon II, sehingga KPUBC BC Batam terpisah dari Kantor Wilayah IV Tanjung Balai Karimun dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal.

Selanjutnya berdasarkan Pasal 263 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/ PMK.01/ 2009 tanggal 8 April 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi vertikal DJBC telah ditetapkan bahwa Pos Pengawasan Bea dan Cukai Tanjung Uban, Lobam dan Lagoi yang sebelumnya merupakan bagian dari KPU BC Batam menjadi bagian dari wilayah kerja Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A2 Tanjung Pinang sehingga konsekuensi hukum atas ketentuan tersebut Pos Pengawasan Bea dan Cukai Tanjung Uban, Lobam dan Lagoi tidak lagi berada di wilayah kerja Kantor Pelayanan Utama Tipe B Batam.

ads

Ditulis Oleh : Unknown Hari: Selasa, Desember 23, 2014 Kategori:

 

Pegawai Teladan Per Triwulan

Pegawai Teladan
Ocky Fibria Nengtyas
Pelaksana Pemeriksa

GRAFIK PENERIMAAN

GALLERY KEGIATAN